Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik, PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk menyediakan beberapa saluran permohonan informasi. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemohon:

Mengajukan Permohonan Informasi

Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi melalui beberapa cara, yaitu:

  • Website: ppid.kemenagnganjuk.id
  • Aplikasi mobile PPID
  • Surat, fax, atau email
  • Telepon
  • Datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik

Mengisi Formulir dan Melengkapi Persyaratan

Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan dokumen pendukung seperti:

  • Salinan KTP
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Bukti pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum)

Penerimaan Tanda Bukti

Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, Petugas Layanan Informasi akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi.

Tanggapan dari PPID

Pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya.