1. Ajukan Keberatan

Melalui website  ppid.kemenagnganjuk.id , mobile PPID, surat, email, fax, telepon, atau datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik.

2. Lengkapi Formulir & Dokumen

Isi formulir keberatan dan lampirkan salinan KTP, surat kuasa (jika diwakilkan), atau bukti badan hukum. Dapatkan tanda bukti dari petugas.

3. Tanggapan & Lanjutan

Tanggapan diberikan paling lambat 30 hari kerja.

Jika tidak puas, ajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan.