Kementerian Agama merupakan lembaga pemerintah yang memiliki mandat strategis dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, sekaligus berfungsi sebagai pengawal moral bangsa dalam menata kehidupan umat beragama di Indonesia. Sebagai bagian dari struktur pemerintahan nasional, Kementerian Agama bertugas melaksanakan penataan, pembinaan, serta pelayanan kehidupan beragama secara berkesinambungan, dengan tujuan mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai, harmonis, dan dinamis berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Dalam kerangka tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk didirikan pada tanggal 3 Oktober 1981, dengan nama awal Kantor Departemen Agama Kabupaten Nganjuk, dan berlokasi di Jl. Dermojoyo No. 22, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk. Sejak berdirinya, kantor ini berfungsi sebagai pusat koordinasi dan pelaksanaan tugas-tugas Kementerian Agama di tingkat daerah, sekaligus menjadi representasi kehadiran negara dalam memberikan layanan publik bidang keagamaan kepada masyarakat Kabupaten Nganjuk.

 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk memiliki tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang agama. Tugas tersebut meliputi pelayanan dan pembinaan kehidupan beragama, penyelenggaraan pendidikan keagamaan dan madrasah, pelayanan haji dan umrah, pembinaan kerukunan umat beragama, serta pengelolaan administrasi perkantoran dan kearsipan.

 

Seiring dengan dinamika pembangunan nasional dan meningkatnya kompleksitas tantangan masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jangkauan tugasnya. Saat ini, kantor ini masuk ke dalam satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan cakupan kelembagaan yang cukup luas, yaitu membawahi 3 Madrasah Aliyah Negeri (MAN), 10 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), 11 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), serta 20 Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di 20 Kecamatan di wilayah Kabupaten Nganjuk.