Tentang PPID Kemenag

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama.

PPID Utama maupun PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab atas penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

Dasar Hukum Penetapan PPID

KMA
KMA Nomor 200 Tahun 2012

Penetapan awal PPID Kementerian Agama

KMA
KMA Nomor 533 Tahun 2018

Revisi dan penyempurnaan PPID

KMA
KMA Nomor 461 Tahun 2020

Penyesuaian struktur PPID

KMA
KMA Nomor 657 Tahun 2021

Penetapan terbaru PPID dan Atasan PPID

Struktur PPID Kementerian Agama

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PPID Utama

Biro Humas dan Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal

PPID Unit
  • Unit Eselon I Pusat: Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Sekretaris Unit Eselon I
  • Kanwil Kemenag Provinsi: Kepala Bagian Tata Usaha (34 Unit)
  • Kankemenag Kab/Kota: Kepala Subbag TU (512 Unit)
  • PTKN: Wakil Rektor II / Wakil Ketua II
  • Balai: Kepala Subbag TU
Atasan PPID Kementerian Agama
Atasan PPID Kemenag

Sekretaris Jenderal

Atasan PPID Unit
  • Unit Eselon I Pusat: Sekjen, Irjen, Dirjen Pendis, Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Kepala Badan Moderasi Beragama & PSDM
  • Kanwil Kemenag Provinsi: Kakanwil (34)
  • Kankemenag Kab/Kota: Kakankemenag (512)
  • Universitas/Institut: Rektor; Sekolah Tinggi: Ketua
  • Balai: Kepala Balai

PPID Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk

Informasi PPID Kankemenag Nganjuk
PPID

Kepala Subbag Tata Usaha
Kankemenag Kabupaten Nganjuk

Atasan PPID

Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Nganjuk


Tugas dan Tanggung Jawab
  • Penyediaan informasi publik
  • Penyimpanan dan pendokumentasian informasi
  • Pelayanan informasi kepada masyarakat
  • Pengamanan informasi publik
  • Uji konsekuensi informasi
Kontak PPID
Alamat

Jl. Dermojoyo 22, Payaman
Nganjuk, Jawa Timur

Telepon

-

Email

ppid.kemenagnganjuk@gmail.com

Jam Layanan

Senin - Jumat
08:00 - 16:00 WIB

Pedoman Layanan Informasi Publik

Agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik di satuan kerja pusat dan daerah berjalan baik, ditetapkan KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama.