Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama.
PPID Utama maupun PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab atas penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Penetapan awal PPID Kementerian Agama
Revisi dan penyempurnaan PPID
Penyesuaian struktur PPID
Penetapan terbaru PPID dan Atasan PPID
Biro Humas dan Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal
Sekretaris Jenderal
Kepala Subbag Tata Usaha
Kankemenag Kabupaten Nganjuk
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Nganjuk
Jl. Dermojoyo 22, Payaman
Nganjuk, Jawa Timur
-
ppid.kemenagnganjuk@gmail.com
Senin - Jumat
08:00 - 16:00 WIB
Agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik di satuan kerja pusat dan daerah berjalan baik, ditetapkan KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama.