Uraian lengkap tugas, fungsi, dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama
Fungsi utama PPID adalah melakukan pembinaan dan pengelolaan seluruh PPID di lingkungan Kementerian Agama, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang konsisten dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.