20
Tugas Utama PPID
1
Fungsi Utama
13
Wewenang PPID

Tugas PPID

1
Penyediaan dan Pengamanan Informasi Publik
Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2
Pelayanan Informasi Publik
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat.
3
Penyusunan SOP
Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.
4
Penetapan Daftar Informasi Publik
Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama, paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan.
5
Pengklasifikasian Informasi Publik
Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian Agama.
6
Penetapan Informasi yang Dikecualikan
Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan
Telah dinyatakan terbuka berdasarkan putusan ajudikasi, pengadilan, atau Mahkamah Agung
Telah habis jangka waktu pengecualiannya
Ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
7
Pertimbangan Tertulis
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan guna memenuhi hak atas Informasi Publik.
8
Koordinasi Informasi
Mengoordinasikan:
Pengumpulan seluruh Informasi Publik berkala, serta merta, dan setiap saat
Pengumpulan Informasi yang Dikecualikan
Pengumuman informasi melalui media efektif dan efisien
Penyampaian informasi dalam Bahasa Indonesia yang baik dan mudah dipahami
Pemenuhan permohonan informasi yang dapat diakses publik
Pengklasifikasian dan pengubahan klasifikasi informasi
Prosedur keberatan dan proses layanan berjalan dengan baik
9
Uji Konsekuensi
Melakukan Uji Konsekuensi bersama PPID Unit eselon I.
10
Alasan Penolakan
Memberikan alasan tertulis atas penolakan permohonan informasi.
11
Penghitaman Informasi
Melakukan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya.
12
Petugas Layanan
Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi.
13
Pengembangan Kompetensi
Mengembangkan kompetensi petugas layanan informasi.
14
Sistem Informasi PPID
Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan informasi.
15
Informasi Mutakhir
Menyediakan informasi mutakhir di portal Kementerian Agama dan sistem PPID.
16
Pemeliharaan Informasi
Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi minimal 1 kali per bulan.
17
Koordinasi Perangkat PPID
Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID.
18
Fasilitas Layanan
Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan informasi publik.
19
Laporan Berkala
Membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan kepada Atasan PPID.
20
Laporan Tahunan
Membuat dan mengumumkan laporan tahunan serta menyampaikannya ke Komisi Informasi Pusat.

Fungsi PPID

Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama Pusat dan Daerah

Fungsi utama PPID adalah melakukan pembinaan dan pengelolaan seluruh PPID di lingkungan Kementerian Agama, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang konsisten dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPID

1
Penetapan Panitia
Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID Kementerian Agama.
2
Keputusan Akses Informasi
Memutuskan informasi dapat diakses/tidak berdasarkan Uji Konsekuensi bersama PPID Unit Eselon I Pusat.
3
Penolakan Permohonan
Menolak permohonan secara tertulis jika informasi termasuk yang dikecualikan, serta memberikan hak dan tata cara keberatan.
4
Partisipasi Rapat
Menghadiri rapat pembahasan PPID tingkat kementerian/lembaga.
5
Permintaan Informasi
Meminta informasi ke PPID Unit jika informasi dikuasai oleh mereka.
6
Koordinasi Keberatan
Melakukan koordinasi dalam menyelesaikan keberatan.
7
Pendampingan dan Koordinasi
Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan unit terkait termasuk unit hukum.
8
Usulan Gugatan
Mengusulkan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan.
9
Koordinasi Portal dan Sistem
Koordinasi penyediaan informasi mutakhir pada portal dan sistem PPID.
10
Pelaporan Ketidaksesuaian
Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi ke Komisi Informasi.
11
Sosialisasi
Melakukan sosialisasi pemahaman keterbukaan informasi publik.
12
Pembinaan PPID Unit
Pembinaan PPID Unit Kemenag Pusat dan Daerah.
13
Monitoring Pelaksanaan
Monitoring pelaksanaan PPID Unit di seluruh satuan kerja.