
Standar pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk mengacu pada :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
Standar Pelayanan Informasi Publik sebagaimana tersebut di atas wajib dipenuhi oleh PPID dalam memberikan pelayanan Informasi Publik kepada pemohon informasi.