Yuks, kenalan lebih dekat dengan SIAPI

Yuks, kenalan lebih dekat dengan SIAPI

27 October 2026, 15:45 WIB pengawasmadrasah Pengawas Madrasah 21 kali dibaca
madrasah

Nganjuk - Seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk terutama pengawas madrasah melaksanakan intruksi dari kepala kantor melalui surat nomor : B-1698/Kk.13.13.01/OT.00/10/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 tentang Pengisian Pengelolaan Konflik Kepentingan pada Kementerian Agama.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-3984/Kw.13.01/OT.00/10/2026 tanggal 22 Oktober 2026 hal sebagaimana pokok surat disampaikan untuk menginstruksikan seluruh pegawai di satuan kerja masing-masing agar melakukan pengisian formulir daftar kepentingan pribadi pada Aplikasi Sistem Informasi Aplikasi Pengawasan Internal (SIAPI) atau melalui tautan https://siapi.kemenag.go.id. 

Akses Sistem Informasi Aplikasi Pengawasan Internal (SIAPI) melalui tautan resmi yang dikelola oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. SIAPI adalah platform digital resmi dari Itjen Kemenag RI yang bertujuan memperkuat pengawasan internal, transparansi, serta pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Target pengguna adalah 1) seluruh pegawai ASN di lingkungan Kementerian Agama (termasuk guru dan tenaga kependidikan madrasah negeri seperti MIN, MTsN, MAN, serta pegawai titipan IKN/BPJPH). 2) PPPK Paruh Waktu dan pegawai Pemda yang ditugaskan di madrasah tidak termasuk dalam kewajiban pengisian SIAPI.

Seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk diwajibkan untuk mengisi modul SIAPI secara serentak pada Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 15.00-16.00 WIB. (Web hanya dapat di akses pada tanggal tersebut). Mari bersama-sama kita sukseskan pengisian SIAPI demi mewujudkan pelayanan yang berintegritas, profesional, dan akuntabel. (pur)


Berita Terbaru Lainnya
Loading...

Memuat berita terbaru...