FGD, Upaya Tingkatkan Efisiensi dan Penyerapan Anggaran Tahun 2024 pada MIN di Kabupaten Nganjuk

FGD, Upaya Tingkatkan Efisiensi dan Penyerapan Anggaran Tahun 2024 pada MIN di Kabupaten Nganjuk

24 January 2024, 15:44 WIB humas Inmas 447 kali dibaca

Nganjuk - Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan penyerapan anggaran di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada hari Rabu, 24 Januari 2024, di aula bawah Kankemenag Nganjuk.

FGD ini dihadiri oleh para Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Operator Keuangan yang bertugas di MIN Kabupaten Nganjuk. Acara dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Farid Wajdi, dan dipandu oleh Perencana Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk.

  

Dalam sambutannya, Farid Wajdi menggarisbawahi pentingnya perencanaan anggaran yang efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Beliau juga menyoroti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan anggaran.

Selain itu, FGD juga membahas Perjanjian Kinerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk Tahun 2024. Kepala Kantor menetapkan target penyerapan anggaran sebesar 60% pada bulan Juli 2024, dengan target khusus untuk Madrasah sebesar 70%. Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja menjadi acuan dalam pembahasan ini.

Beberapa poin penting dalam FGD kali ini antara lain:

a) Konsep Usulan Revisi DIPA/POK (Juknis BOS & SBM 2024), yang harus diinputkan ke dalam file excel pada tanggal 29 Januari 2024, dan dimasukkan ke dalam PTSP pada tanggal 6 Februari 2024.

b) Rekap Honor PPNPN sesuai dengan SK, dengan melakukan crosscheck terhadap kode kegiatan dan nominal gaji pada DIPA.

c) Rencana Penarikan Dana per-Sub Komponen bulan Januari-Desember 2024, berdasarkan revisi pemutakhiran halaman III DIPA triwulan I dengan batas waktu pengumpulan hingga 14 Februari 2024.

d) Rekap Harga Pengadaan Barang/Jasa Melalui Metode e-Purchasing Pada Katalog Elektronik Pemerintah, yang harus ditandatangani oleh Pejabat Pengadaan, sesuai dengan SE Nomor 23 Tahun 2023.

Semua langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan anggaran pada MIN di Kabupaten Nganjuk. Dengan adanya FGD ini, diharapkan seluruh pihak terlibat dapat saling berkolaborasi dan bersinergi untuk mencapai target penyerapan anggaran yang telah ditetapkan pada tahun 2024.

Berita Terbaru Lainnya
Loading...

Memuat berita terbaru...