Tanggapi Permenpanrb No. 3/2023 Forkompak adakan Seminar Pengawas
Nganjuk (Pokjawas) - Untuk lebih meningkatkan kompetensi pengawas Forum Komunikasi Kelompok Kerja Pengawas (FORKOMPAK) wilayah kerja Kediri, menggelar rapat kerja (raker) pada Selasa (8/8) di Cafe dan Resto Empat Lima yang berada di Desa Watudandang Prambon Kabupaten Nganjuk yang dihadiri 170 pengawas.
Mengawali kegiatan acara lantunan ayat suci Al Qur’an dalam hal ini dibacakan oleh Achamad Kanafi, S.Ag. Dilanjutkan lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian Agama, yang dipimpin oleh Novita Rahmah, S.Pd.
Para pengawas yang hadir pada acara tersebut mulai dari Pengawas Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Madrasah baik tingkat Raudhatul Athfal (RA/TK), Madrasah Ibtidaiyah (MI/SD), MTs/SMP, dan MA/SMA.
Ketua Kelompok Kerja Pengawas, yang dalam hal ini disampaikan oleh Henny Suci Herawati dalam sambutannya mengatakan bahwa madrasah akhir-akhir ini menjadi idola bagi masyarakat kita, terbukti dengan banyaknya peminat yang ingin menyekolahkan anaknya di madrasah. “Dulu madrasah masih dipandang sebelah mata, dengan perkembangan waktu, sekarang madrasah telah sejajar dengan sekolah, bahkan lebih” ujarnya. Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa sekarang siswa madrasah maupun pendidiknya banyak yang berprestasi, baik prestasi tingkat Nasional maupun internasional, imbuhnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama Ketua Forkompak Wilker Kediri, Dr. Hindama Ruhyanani, M.Pd.I mengajak kepada seluruh Pengawas Pendidikan Islam dan Pengawas Madrasah untuk terus meningkatkan profesionalismenya dengan meningkatkan kompetensinya untuk terus bersinergi memajukan madrasah. “Maksimalkan fungsi pengawasan saudara sebagai pengawas guna memajukan madrasah kita, sehingga pendidikan kita akan mencapai mutu yang betul-betul membanggakan” ajaknya. Semua itu perlu bekerja sama antara Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam guna menyinergikan dan transparansi dalam pengelolaan pendidikan.
Setelah pembukaan usai acara dilanjutkan dengan rapat koordinasi dengan narasumber dari direktur jabatan Aparatur Sipil Negara dari Badan Kepegawaian Negara, Eva Fadella, S.IP, M.Si. Dalam kajian yang disampaikan berkenaan dengan kebijakan teknis Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Tujuh mandat kebijakan teknis peraturan BKN dari Permenpanrb no. 1 tentang Jabatan Fungsional diantaranya : Tata cara penghitungan angka kredit untuk perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional (pasal 22); pemberian angka kredit penyesuaian (pasal 25); Mekanisme kenaikan jenjang Fabatan Fungsional dan tata cara penghitungan Angka Kredit (pasal 30); Mekanisme dan tata cara penghitungan konversi predikat kinerja dalam angka kredit (pasal 37); Mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional (pasal 39); Tata cara penyelelarasan kegiatan dan hasil kerja (pasal 56); dan Tata cara penyesuaian Angka Kredit Komulatif.
Dalam masa transisi tahun 2023 Permenpanrb No. 1 dan Permenpan No. 3 tahun 2023 : 1) pengusulan kinerja Angka Kredit model konvensional sampai dengan 31 Desember 2022. Proses pengusulannya sampai dengan 30 Juni 2023. 2) Penyesuaian Angka Kredit konvensional Integrasi sampai dengan 31 Desember 2023; dan 3) Penilaian konversi 1 Januari sampai 31 Desember 2023.
Semoga ke depan ASN dapat memulai peraturan yang baru dengan lebih meningkatkan kinerjanya. (poer)